Langsung ke konten utama

Karya Tulis Sebagai Syarat Mengikuti Ujian Nasional Bagi Siswa Kelas XII MA Ma’arif Keputran

Keputran. Karya tulis memang tidak asing lagi di dunia pendidikan. Secara bahasa karya tulis terdiri dari dua kata yaitu karya dan tulis. "Karya" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pekerjaan, hasil perbuatan, buatan, ciptaan (terutama hasil karangan). Sedangkan kata "tulis" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah huruf atau angka yang dibuat dengan pena (pensil, cat, dan sebagainya), bersurat (yang sudah disetujui), yang ada tulisannya.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa karya tulis merupakan hasil karangan dalam bentuk tulisan atau karangan yang memaparkan hasil pikiran, penelitian, tinjauan dalam bidang tertentu yang disusun secara sistematis.

Di MA Ma'arif Keputran, penulisan karya tulis merupakan program wajib bagi kelas XII sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Nasional. Penulisan karya tulis juga bertujuan untuk melatih siswa agar mampu menggunakan bahasa ilmiah dan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan demikian siswa dapat menerapkannya didalam penulisan-penulisan lainnya.

Selain itu, menurut Bapak Sarwani, S.Pd. selaku guru Bahasa Indonesia di MA Ma'arif Keputran sekaligus pembimbing karya tulis mengatakan, nantinya siswa mempunyai pengalaman melakukan penelitian ilmiah dengan langkah-langkah sistematis dan sesuai aturan penulisan ketika mereka duduk di bangku perkuliahan.

"Siswa/siswi harus bisa membuat karya tulis dari hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan, dari situlah akan muncul pemikiran-pemikiran yang intelektual dan dapat memperluas cakrawala ilmu pengetahuannya", pungkasnya. (Alfata Al-Ma'arifiy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO MA MA'ARIF KEPUTRAN

Sejarah Singkat Berdirinya Madrasah Aliyah Ma’arif Keputran

Sejarah berdirinya Madrasah Aliyah Ma’arif Keputran tidak dapat dipisahkan dari peran serta para tokoh masyarakat dan para ahli wafiq serta dukungan dari semua warga khususnya warga besar Nahdlatul Ulama di desa Keputran Kecamatan Sukoharjo. Ide pendirian madrasah bermula dari adanya kebutuhan yang mendesak saat itu, akan adanya lembaga pendidikan setingkat SLTA yang berbentuk Madrasah di desa Keputran kecamatan Sukoharjo. Penggagas ide pada saat itu adalah Drs. Nuryadin. Bersama tokoh-tokoh yang lain beliau mengajak bersama-sama untuk mewujudkan berdirinya madrasah aliyah tersebut. Setelah melalui proses yang panjang dan berliku serta berkali-kali mengadakan pertemuan untuk bertukar pendapat dan mencari berbagai masukan, maka diputuskan untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan setingkat SLTA itu. Setelah persiapan dianggap cukup, maka secara resmi pada tanggal 22 Februari 2008 didirikan Madrasah Aliyah Ma’arif Keputran yang berkedudukan di desa Keputran kecamatan Sukoharjo Kabupate

MA Ma’arif Keputran Ikut Berpartisipasi Dalam Rapat Akbar KBNU Tolak FDS

Keputran - Penolakan full day school (FDS) menggelora dimana-mana. Menolak kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy yang telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari atau full day school. Ribuan massa Nahdliyin baik dari Lajnah, Banom serta santri dari berbagai sekolah/madrasah dan pesantren NU di provinsi Lampung menghadiri Rapat Akbar Penolakan FDS Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU). Mereka menolak full day school (FDS) yang dinilai akan mematikan keberadaan TPQ, madrasah diniyah serta pondok pesantren. Rapat Akbar digelar di Lapangan Korpri depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/08/2017). Rapat Akbar diisi dengan berbagai macam kegiatan seperti istighotsah, doa bersama, orasi penolakan dan penandatangan pernyataan sikap penolakan FDS. MA Ma’arif Keputran Sukoharjo kabupaten Pringsewu juga ikut andil dalam aksi tesebut. MA Ma’arif Keputran secara tegas menolak FDS. Hal