Langsung ke konten utama

MA Ma’arif Keputran Ikut Berpartisipasi Dalam Rapat Akbar KBNU Tolak FDS

Keputran - Penolakan full day school (FDS) menggelora dimana-mana. Menolak kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy yang telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari atau full day school.

Ribuan massa Nahdliyin baik dari Lajnah, Banom serta santri dari berbagai sekolah/madrasah dan pesantren NU di provinsi Lampung menghadiri Rapat Akbar Penolakan FDS Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU). Mereka menolak full day school (FDS) yang dinilai akan mematikan keberadaan TPQ, madrasah diniyah serta pondok pesantren. Rapat Akbar digelar di Lapangan Korpri depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/08/2017). Rapat Akbar diisi dengan berbagai macam kegiatan seperti istighotsah, doa bersama, orasi penolakan dan penandatangan pernyataan sikap penolakan FDS.

MA Ma’arif Keputran Sukoharjo kabupaten Pringsewu juga ikut andil dalam aksi tesebut. MA Ma’arif Keputran secara tegas menolak FDS. Hal tersebut juga disampaikan Bapak Irsadul ‘Ibad, SHI, selaku Kepala Madrasah, Kami menolak FDS, karena dampak buruk yang ditimbulkan FDS bagi siswa sangatlah banyak, diantaranya adalah waktu belajar yang terlampau padat bagi siswa sehingga bisa berpotensi membuat stres, frustasi belajar, kurangnya waktu bermain dan berinteraksi dengan orang tua dan lingkungan sekitar.

“Disamping itu, FDS akan mengurangi waktu guru untuk melakukan evaluasi belajar mengajar serta merencanakan program untuk pelajaran di hari berikutnya. Dan FDS juga akan menyurutkan bahkan bisa mematikan madin-madin yang sudah berdiri dan berkembang jauh sebelum sekolah-sekolah formal ada”, tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Malik Fajar selaku Siswa Kelas XII MIA 1 MA Ma’arif Keputran dan merupakan Ketua OSIS periode 2016/2017 serta pengurus IPNU ini mewakili ribuan pelajar NU Lampung, berorasi di atas panggung menyuarakan dengan tegas penolakan FDS. Menurutnya FDS bisa menghancurkan generasi bangsa melalui matinya TPQ, madin dan pondok pesantren.
(Alfata Al-Ma’arifiy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO MA MA'ARIF KEPUTRAN

Sejarah Singkat Berdirinya Madrasah Aliyah Ma’arif Keputran

Sejarah berdirinya Madrasah Aliyah Ma’arif Keputran tidak dapat dipisahkan dari peran serta para tokoh masyarakat dan para ahli wafiq serta dukungan dari semua warga khususnya warga besar Nahdlatul Ulama di desa Keputran Kecamatan Sukoharjo. Ide pendirian madrasah bermula dari adanya kebutuhan yang mendesak saat itu, akan adanya lembaga pendidikan setingkat SLTA yang berbentuk Madrasah di desa Keputran kecamatan Sukoharjo. Penggagas ide pada saat itu adalah Drs. Nuryadin. Bersama tokoh-tokoh yang lain beliau mengajak bersama-sama untuk mewujudkan berdirinya madrasah aliyah tersebut. Setelah melalui proses yang panjang dan berliku serta berkali-kali mengadakan pertemuan untuk bertukar pendapat dan mencari berbagai masukan, maka diputuskan untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan setingkat SLTA itu. Setelah persiapan dianggap cukup, maka secara resmi pada tanggal 22 Februari 2008 didirikan Madrasah Aliyah Ma’arif Keputran yang berkedudukan di desa Keputran kecamatan Sukoharjo Kabupate...

PROFIL MADRASAH

MA MA’ARIF KEPUTRAN adalah madrasah aliyah yang bernaung pada Lembaga Pendidikan Ma’arif NU. Madrasah ini berlokasi di desa Keputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. PROFILE MADRASAH ALIYAH MA’ARIF KEPUTRAN 1. Nama Madrasah : Madrasah Aliyah Ma’arif Keputran 2. Nomor Statistik Madrasah ( NSM ) : 1312 1806 0028 3. Nomor SK Madrasah : Kw.08/ SK/ 01/ 2010 4. Kepala Madrasah : IRSADUL ‘IBAD, SHI 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.402.237.0-325.002 6. Provinsi : Lampung 7. Kabupaten : Pringsewu 8. Kecamatan : Sukoharjo 9. Pekon / Desa : Keputran 10. Jalan : Jl. Raya Keputran 11. Kode Pos : 35674 12. Nomor Telepon/ Handphone : 0813 69 466 567 13. Status Madrasah : Swasta 14. KKM : MAN I Pringsewu 15. Tahun Berdiri : 2008 16. Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) : Pagi Hari 17. Tanah / Bangunan : Milik Sendiri 18. Lokasi Madrasah : Di desa 19. Jarak Ke Kecamatan : 1,5 KM 20. Jarak Ke Kabupaten : 7 KM 21. Nama Org...