Keputran - Penolakan full day school (FDS) menggelora dimana-mana. Menolak kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy yang telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari atau full day school.
Ribuan massa Nahdliyin baik dari Lajnah, Banom serta santri dari berbagai sekolah/madrasah dan pesantren NU di provinsi Lampung menghadiri Rapat Akbar Penolakan FDS Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU). Mereka menolak full day school (FDS) yang dinilai akan mematikan keberadaan TPQ, madrasah diniyah serta pondok pesantren. Rapat Akbar digelar di Lapangan Korpri depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/08/2017). Rapat Akbar diisi dengan berbagai macam kegiatan seperti istighotsah, doa bersama, orasi penolakan dan penandatangan pernyataan sikap penolakan FDS.
MA Ma’arif Keputran Sukoharjo kabupaten Pringsewu juga ikut andil dalam aksi tesebut. MA Ma’arif Keputran secara tegas menolak FDS. Hal tersebut juga disampaikan Bapak Irsadul ‘Ibad, SHI, selaku Kepala Madrasah, Kami menolak FDS, karena dampak buruk yang ditimbulkan FDS bagi siswa sangatlah banyak, diantaranya adalah waktu belajar yang terlampau padat bagi siswa sehingga bisa berpotensi membuat stres, frustasi belajar, kurangnya waktu bermain dan berinteraksi dengan orang tua dan lingkungan sekitar.
“Disamping itu, FDS akan mengurangi waktu guru untuk melakukan evaluasi belajar mengajar serta merencanakan program untuk pelajaran di hari berikutnya. Dan FDS juga akan menyurutkan bahkan bisa mematikan madin-madin yang sudah berdiri dan berkembang jauh sebelum sekolah-sekolah formal ada”, tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Malik Fajar selaku Siswa Kelas XII MIA 1 MA Ma’arif Keputran dan merupakan Ketua OSIS periode 2016/2017 serta pengurus IPNU ini mewakili ribuan pelajar NU Lampung, berorasi di atas panggung menyuarakan dengan tegas penolakan FDS. Menurutnya FDS bisa menghancurkan generasi bangsa melalui matinya TPQ, madin dan pondok pesantren.
(Alfata Al-Ma’arifiy)
Komentar
Posting Komentar